Akademi Keperawatan (Akper) Kabupaten Buton secara historis diawali dengan berdirinya Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Pemda Buton pada tahun 1992 yang dalam perkembangannya lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dianggap tidak memadai lagi untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin maju dan berkualitas maka Departemen Kesehatan RI mengambil kebijakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan. Sejak itu Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) yang ada di Indonesia diupayakan untuk ditingkatkan jenjang pendidikannya dari sekolah setingkat sekolah lanjutan atas (SLTA) menjadi pendidikan tinggi. Bersamaan dengan kebijakan itulah Sekolah Perawat Kesehatan Pemda Buton ditingkatkan menjadi Akademi Keperawatan Kebupaten Buton
sesuai dengan surat keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor HK.06.1.1.02330 tanggal 18 Juli 2001 Tentang Izin Penyelenggaraan Akademi Keperawatan Kabupaten Buton di Bau-Bau. Izin penyelenggaraan tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan, dan terakhir tanggal 1 Juni 2010, dengan nomor Surat Keputusan HK.03.01/I/II/4/9342/2010. Akademi Keperawatan Kabupaten Buton juga telah di Akreditasi berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI No. HK.00.03.2.2.00906 tanggal 24 Mei 2006 dengan akreditasi B.
Akademi Keperawatan (Akper) Kabupaten Buton sejak tahun akademik 2003/2004 telah meluluskan dan menyelenggarakan wisuda angkatan pertama sebanyak 50 orang dan hingga saat ini (Tahun Akademik 2009/2010) telah meluluskan 7 (tujuh) kali angkatan dengan jumlah alumni sebanyak 458 orang. Penyerapan lulusan Akademi Keperawatan (Akper) Kabupaten Buton sebahagian besar telah di diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diberbagai rumah sakit pemerintah dan Puskesmas di Sulawesi Tenggara, sebahagian kecil menjadi pengawai negeri sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara dan sebahagian kecil lagi bekerja diberbagai rumah sakit swasta di Propinsi Sulawesi Tenggara, Propinsi Maluku dan Maluku Utara.
Sejalan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah pasca reformasi telah berdampak perubahan dalam perundangan yaitu ditetapkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan berlakunya PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menyikapi hal tersebut Pemerintah membuat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010, Nomor 420-1072 Tahun 2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah yang menetapkan sebagai berikut :
sesuai dengan surat keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor HK.06.1.1.02330 tanggal 18 Juli 2001 Tentang Izin Penyelenggaraan Akademi Keperawatan Kabupaten Buton di Bau-Bau. Izin penyelenggaraan tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan, dan terakhir tanggal 1 Juni 2010, dengan nomor Surat Keputusan HK.03.01/I/II/4/9342/2010. Akademi Keperawatan Kabupaten Buton juga telah di Akreditasi berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI No. HK.00.03.2.2.00906 tanggal 24 Mei 2006 dengan akreditasi B.
Akademi Keperawatan (Akper) Kabupaten Buton sejak tahun akademik 2003/2004 telah meluluskan dan menyelenggarakan wisuda angkatan pertama sebanyak 50 orang dan hingga saat ini (Tahun Akademik 2009/2010) telah meluluskan 7 (tujuh) kali angkatan dengan jumlah alumni sebanyak 458 orang. Penyerapan lulusan Akademi Keperawatan (Akper) Kabupaten Buton sebahagian besar telah di diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) diberbagai rumah sakit pemerintah dan Puskesmas di Sulawesi Tenggara, sebahagian kecil menjadi pengawai negeri sipil di Propinsi Maluku dan Maluku Utara dan sebahagian kecil lagi bekerja diberbagai rumah sakit swasta di Propinsi Sulawesi Tenggara, Propinsi Maluku dan Maluku Utara.
Sejalan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah pasca reformasi telah berdampak perubahan dalam perundangan yaitu ditetapkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan berlakunya PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menyikapi hal tersebut Pemerintah membuat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor 1962/MENKES/PB/XII/2010, Nomor 420-1072 Tahun 2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah yang menetapkan sebagai berikut :
- Menteri Pendidikan Nasional memberikan ijin penyelenggaraan dan pembinaan akademik pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah setelah memperoleh rekomendasi/pertimbangan tertulis dari Menteri Kesehatan.
- Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan tekhnis terhadap penyelenggaraan pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah.
- Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas fasilitas daerah dalam hal pembiayaan, pengadaan sarana prasana, pemenuhan SDM pendidik dan kependidikan dan fasilitas pendidikan lainnya serta kelembagaan berkoordinasi dengan kementerian PAN/RB.
Terkait dengan hal tersebut saat ini Akademi Keperawatan Kabupaten Buton melakukan langkah-langkah untuk menyesuaikan dengan hasil keputusan bersama tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar